Cara Mengurus Perpanjangan Paspor Manual atau Online

Paspor merupakan salah satu dokumen penting yang harus dibawa ketika melakukan perjalanan ke luar negeri. Ada dua jenis paspor berdasarkan jumlah halamannya, ada yang berisi 24 halaman dan ada juga yang 48 halaman.  Namun keduanya mempunyai masa berlaku yang sama, yaitu maksimal 5 tahun. Minimnya informasi tentang paspor membuat sebagian besar masyarakat masih bingung cara memperpanjang paspor bila masa berlaku paspornya sudah habis. Selain itu kebanyakan masyarakat merasa malas mengurus sendiri sehingga sering berpikir pragmatis dengan menggunakan biro jasa paspor.

Padahal di era teknologi ini sudah banyak kemajuan dalam pengurusan paspor termasuk pengurusan secara online. Beberapa kemajuan dalam proses perpanjangan paspor diantaranya sebagai berikut:

  1. Sistem one day service, yaitu memperpanjang paspor dapat selesai dalam waktu 1 hari.
  2. Memperpanjang paspor dapat dilakukan di kantor imigrasi manapun meskipun tidak berdomisili di lokasi yang sama dengan domisili kantor imigrasi. Misalnya: jika dulu KTP Purwakarta harus membuat dan memperpanjang di kantor imigrasi Karawang, saat ini bisa dilakukan dimana saja.
  3. Dapat mendaftar secara online untuk menghindari calo, sehingga dapat menentukan sendiri kapan ingin datang untuk wawancara dan foto.
  • Beberapa kemajuan dalam pengurusan paspor diatas membuat perpanjangan paspor menjadi semakin mudah dan cepat. Selain itu dengan mengurus paspor sendiri juga akan semakin mengurangi jumlah calo yang merugikan Anda sendiri serta merusak citra imigrasi juga. Bagi yang belum memahami cara memperpanjang paspor, berikut informasi mengenai perpanjangan paspor:
  • Paspor hanya dapat diperpanjang jika sudah masuk masa kurang dari 6 bulan sebelum masa berlaku habis, kecuali jika ingin berganti dari paspor biasa ke e-paspor.
  • Siapkan biaya penggantian paspor baru, untuk e-paspor sebesar Rp655.000,- sementara untuk paspor biasa Rp. 355.000,-
  • Berkas yang diperlukan untuk mendapatkan paspor baru: Akta kelahiran asli plus fotokopi, Kartu Keluarga asli plus fotokopi, KTP asli dan fotokopi, Paspor lama asli dan fotokopi bagian halaman paling depan & belakang, Pulpen hitam.

Semua fotokopi tersebut harus di kertas ukuran A4, dan jangan sampai dipotong. Akta lahir dapat diganti dengan ijazah SD/SMP/SMA. Perlu diingat bahwa ijazah kuliah tidak dapat digunakan karena tidak ada nama orang tua.

Cara Mengurus Perpanjangan Paspor Manual atau Online

Setelah Anda mengetahui informasi betapa mudahnya perpanjangan paspor di atas, maka sebaiknya mulai sekarang Anda mengurus sendiri perpanjangan paspor. Ada 2 cara untuk memperpanjang paspor, yaitu:

1. Perpanjangan Paspor Secara Manual dengan Datang Langsung ke Kantor Imigrasi

Perpanjangan paspor yang dilakukan dengan datang langsung ke kantor imigrasi membutuhkan kesabaran yang tinggi. Jika memperpanjang secara manual, sebaiknya ikutilah tips berikut ini:

  1. Pakailah sepatu, baju yang bukan warna putih karena background foto adalah warna putih dan celana panjang.
  2. Kantor Imigrasi membuka pelayanan paspor mulai pukul 7 pagi. Sebaiknya datanglah pagi-pagi sekali. Mereka yang mengantri akan diberi nomor kuota oleh petugas imigrasi. Sekitar pukul 7 pagi, nomor antrian akan diberikan dengan syarat: menunjukkan nomor kuota, berkas persyaratan sudah lengkap dan pemohon harus hadir saat mengambil nomor antrian, tidak boleh diwakilkan meskipun pemohonnya balita atau lansia.
  3. Khusus balita (maksimum 5 tahun), lansia (minimal 60 tahun), dan difabel (different ability) diberikan nomor antrian priority. Saat kantor imigrasi buka, pemanggilan diutamakan nomor antrian priority. Setelah nomor priority habis baru pemanggilan selain nomor antrian priority. Pemanggilan untuk pengecekan berkas dan mendapatkan nomor antrian foto dan wawancara. Biasanya 5 atau 10 orang pertama (sesuai antrian) akan diarahkan untuk masuk terlebih dahulu.
  4. Petugas akan memeriksa apakah akta lahir/ijazah asli, Kartu Keluarga, KTP dan paspor lama sudah sesuai, termasuk fotokopi berkas tersebut.
  5. Jika sudah sesuai, petugas akan memberi map berisi formulir yang harus diisi yang sudah diberi nomor sesuai urutan. Tidak disediakan pulpen jadi harus membawa pulpen hitam sendiri untuk mengisi. Setelah mengisi tinggal menunggu dipanggil untuk wawancara.

Perlu diperhatikan juga bahwa saat wawancara petugas akan menanyakan rencana kunjungan luar negeri yang akan dilakukan sehingga Anda harus menyiapkan jawaban yang jujur dan akurat. Setelah wawancara petugas akan mengambil foto di ruang wawancara kemudian memberi lembar untuk pembayaran biaya paspor sekaligus bukti untuk mengambil paspor.

Pembayaran sebaiknya langsung dilakukan di hari yang sama di bank BNI 46 terdekat. Teller akan memberi bukti pembayaran dan langsung diclip dengan formulir pengambilan paspor. Paspor tersedia 3 hari kerja setelah membayar biaya paspor di bank, namun sebaiknya ikuti informasi dari petugas saat wawancara untuk tahu hari pengambilan paspor.

Apabila Anda ingin mengambil paspor sebaiknya di atas jam 1 siang untuk memastikan paspor telah tersedia dengan membawa bukti pengambilan paspor dan bukti pembayaran. Biasanya waktu mencari paspor cukup lama, Anda harus bersabar. Petugas akan meminta tanda tangan di formulir dan paspor baru, kemudian memberikan paspor baru yang harus difotokopi depan belakang untuk diberikan kepada petugas.

Pengambilan paspor dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa dan KTP pemberi dan yang diberi kuasa. Untuk pengambilan paspor anak, penerima kuasa harus memperlihatkan KTP asli kedua orang tua.

2. Perpanjangan Paspor Secara Online Melalui Website

Perpanjang paspor secara online lebih efektif daripada secara manual. Caranya cukup praktis untuk dapat mendaftar secara online, ikutilah beberapa trik berikut ini:

a. Pendaftaran online

Pendaftaran secara online dapat dilakukan di website imigrasi http://www.imigrasi.go.id/. Setelah situs imigrasi terbuka, pilihlah menu Layanan Publik-Layanan Online-Layanan Paspor Online. Kemudian pilihlah tabel Pra Pemohonan Personal untuk memilih jenis permohonan yang diperlukan, apakah pembuatan paspor baru, penggantian habis berlaku atau halaman penuh atau perubahan data dalam paspor. Isi juga nomor paspor lama, jenis paspor (24 atau 48 halaman), serta kantor imigrasi terdekat. Tidak ada perbedaan antara paspor 24 dan 48 halaman. Yang membedakan hanya harganya (Rp 155.000 untuk paspor 24 halaman, dan Rp 355.000 untuk paspor 48 halaman).

b. Mengisi Form Pembayaran

Langkah selanjutnya adalah mengisi form pembayaran. Kantor imigrasi pusat akan mengirim email yang berisi surat pengantar untuk melakukan pembayaran. Surat tersebut harus dicetak terlebih dahulu untuk ditunjukkan ke teller bank BNI 46. Maka sebaiknya setelah selesai mendaftar secara online, segera pergi ke kantor cabang bank BNI 46 untuk melakukan pembayaran. Harga yang harus dibayar sudah tertera di surat tersebut, ditambah dengan biaya administrasi sebesar Rp5.000. Bukti pembayaran yang diterima dari bank harus dibawa ke kantor imigrasi.

c. Mengisi Halaman Permohonan Jadwal Wawancara

Selesai melakukan pembayaran di bank, buka kembali email yang diterima dari pihak kantor imigrasi. Klik link yang tertera di badan email tersebut. Link tersebut mengarahkan ke halaman permohonan jadwal wawancara. Tentukanlah hari dan tanggal untuk datang ke kantor imigrasi.

d. Cetak Formulir

Setelah menentukan tanggal dan hari, serta menyimpan data, kantor imigrasi akan mengirim email yang berisi tanda terima permohonan pembuatan paspor. Di tanda terima tersebut akan tertera tanggal dan waktu untuk datang ke kantor imigrasi. Silakan download dan cetak tanda terima tersebut lalu isi data-data yang diperlukan.

e. Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum datang ke kantor imigrasi siapkan dokumen yang diperlukan, seperti: Akte Kelahiran, Ijazah terakhir, Kartu Keluarga, KTP, Surat Nikah (bagi yang sudah nikah) dan Paspor lama. Fotokopi semua dokumen tersebut, serta bawalah bukti pembayaran yang diterima dari bank.

f. Datang Ke Kantor Imigrasi Sepagi Mungkin

Datanglah ke kantor imigrasi sesuai hari dan tanggal yang sudah dipilih untuk melakukan wawancara dan foto. Meskipun sesi wawancara dan foto dimulai pukul 08.00 WIB, banyak pengunjung yang sudah mengantri sejak pukul 07.00 WIB. Antrian untuk pendaftar online akan dibedakan dengan antrian pengunjung yang datang langsung. Namun sebaiknya datanglah ke kantor imigrasi sepagi mungkin dan ambil nomor antrian. Masukkan semua fotokopi dokumen pribadi dan paspor lama ke dalam map yang disediakan. Anda akan dipanggil sesuai nomor antrian dan paspor baru dapat diambil dalam 3 hari kerja.

Pendaftaran Paspor via WhatsApp

Direktorat Keimigrasian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan solusi atas antrean panjang pengurusan paspor. Kini, Anda bisa mendaftarkan diri via Whats App untuk melakukan pengajuan paspor secara manual ataupun online dan mendapatkan nomor antrian kedatangan yang pasti untuk pengurusan di kantor imigrasi.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kirim pesan ke nomor WhatsApp imigrasi (wilayah sesuai domisili). Misal Imigrasi Bogor , nomor WA adalah 08-1111-0033
  1. Ketik data diri dengan format #NAMA#TGLLahir#TglKedatangan. Misalnya, #Nanda#25011987#07082017
  2. Tunggu balasan selanjutnya berupa barcode yang berisi kode booking Anda juga akan mendapatkan nomor antrean dan jadwal ke kantor imigrasi sesuai dengan kode booking Anda.
  3. Tunjukkan kode bookingsaat datang ke kantor Imigrasi. Pemohon wajib datang 30 menit sebelum jadwal yang telah ditentukan. Bila Anda datang terlambat, maka kode booking akan hangus dan harus daftar ulang lagi.
  4. Pastikan persyaratan dokumen Anda lengkap. Jika tidak lengkap atau kurang maka pengajuan paspor akan dikembalikan atau ditolak.
  5. Anda wajib membawa dokumen asli dan memastikan semua data diri pada dokumen identik dan sama.
  6. Pendaftaran via Whats App ini tidak berlaku untuk pengurusan paspor rusak atau hilang.

Pahami Dengan Baik

Dengan memahami betul prosedur yang harus dilakukan akan membantu Anda mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik, tidak hanya itu dengan mempelajari dengan baik cara di atas, Anda tidak lagi memerlukan calo untuk membantu Anda mengurus perpanjangan paspor Anda.

SUMBER  : cermati.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *