Syarat Pengurusan & Pembuatan Paspor Cepat

Persyaratan Pembuatan Paspor Baru dan Perpanjang 48 Halaman

  1. Fotocopy KTP
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Akte Kelahiran / IjazahTerakhir / Surat Nikah (pilih salah satu) atau kalau ada semuanya lebih baik
  4. Untuk Berkas yang tidak komplit silahkan Negosiasikan kepada saya Mr. Wahyu Nugraha di whats-app 0821-1111-7841
  5. Untuk KTP daerah minimal harus ada surat domisili dan surat keterangan kerja di perusahaan
  6. Untuk mahasiswa melampirkan Surat Domisili dan Surat Keterangan Mahasiswa Aktif dari kampus.

* Untuk anda yang memiliki KTP luar Jakarta / Bogor / Tangerang / Bekasi / Depok /  (Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Papua, Aceh, Sumatera, dll) tidak ada masalah asal ada surat Domisili dari kelurahan tempat tinggal atau surat Keterangan dari Kantor tempat anda bekerja.

  • Kirimkan softcopy hasil scan dokumen anda (KTP, KARTU KELUARGA, AKTE KELAHIRAN/IJAZAH/SURAT NIKAH) ke email maulanahusein47@gmail.com atau ke Nomor Whats app 0812-1372-8341 atas nama Husem Maulana.

Note : berkas yang dikirim bukan yang di foto tapi di scan dari dokumen yang asli, kekurangan dokumen lain bisa kami bantu, asal ada KTP dan Kartu Keluarga.

  1. Setelah anda mengirimkan dokumen, 1 hari kemudian atau sesuai dengan waktu yang disepakati dadatang ke kantor imigrasi Jakarta selatan untuk melakukan foto dan wawancara dengan membawa semua Dokumen ASLI yang dikirimkan (KTP,KARTU KELUARGA,AKTE KELAHIRAN / IJAZAH / SURAT NIKAH).
  2. Pada saat anda datang ke kantor imigrasi harap menggunakan Kemeja selain warna putih polos. Bersepatu dan berpakaian rapi dan sopan.
  3. Pembayaran biaya pembuatan paspor dilakukan setelah anda selesai melakukan proses Foto danWawancara di kantor