Syarat Pengurusan & Pembuatan Paspor Cepat
Persyaratan Pembuatan Paspor Baru dan Perpanjang 48 Halaman
- Fotocopy KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Akte Kelahiran / IjazahTerakhir / Surat Nikah (pilih salah satu) atau kalau ada semuanya lebih baik
- Untuk Berkas yang tidak komplit silahkan Negosiasikan kepada saya Mr. Wahyu Nugraha di whats-app 0821-1111-7841
- Untuk KTP daerah minimal harus ada surat domisili dan surat keterangan kerja di perusahaan
- Untuk mahasiswa melampirkan Surat Domisili dan Surat Keterangan Mahasiswa Aktif dari kampus.
* Untuk anda yang memiliki KTP luar Jakarta / Bogor / Tangerang / Bekasi / Depok / (Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Papua, Aceh, Sumatera, dll) tidak ada masalah asal ada surat Domisili dari kelurahan tempat tinggal atau surat Keterangan dari Kantor tempat anda bekerja.
- Kirimkan softcopy hasil scan dokumen anda (KTP, KARTU KELUARGA, AKTE KELAHIRAN/IJAZAH/SURAT NIKAH) ke email maulanahusein47@gmail.com atau ke Nomor Whats app 0812-1372-8341 atas nama Husem Maulana.
Note : berkas yang dikirim bukan yang di foto tapi di scan dari dokumen yang asli, kekurangan dokumen lain bisa kami bantu, asal ada KTP dan Kartu Keluarga.
- Setelah anda mengirimkan dokumen, 1 hari kemudian atau sesuai dengan waktu yang disepakati dadatang ke kantor imigrasi Jakarta selatan untuk melakukan foto dan wawancara dengan membawa semua Dokumen ASLI yang dikirimkan (KTP,KARTU KELUARGA,AKTE KELAHIRAN / IJAZAH / SURAT NIKAH).
- Pada saat anda datang ke kantor imigrasi harap menggunakan Kemeja selain warna putih polos. Bersepatu dan berpakaian rapi dan sopan.
- Pembayaran biaya pembuatan paspor dilakukan setelah anda selesai melakukan proses Foto danWawancara di kantor